Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,
Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan antara LAKI-LAKI MUSLIM (ISLAM) dengan WANITA NON MUSLIM (DILUAR ISLAM) apakah sama hukumnya
dengan wanita muslim(Islam) yang menikah dengan laki-laki non muslim (Diluar Islam).
Demikan pertanyaan saya
Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh
Hormat Saya : Mulyadi rahmat
Baca artikel selengkapnya
Allah Ta’ala berfirman:
“Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepadaKu, serta jangan ingkar (pada nikmatKu)”. (Al-Baqarah, 2:152).
“Hai, orang-orang yang beriman, berdzikirlah yang banyak kepada Allah (dengan menyebut namaNya)”. (Al-Ahzaab, 33:42).
“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, maka Allah menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang agung”. (Al-Ahzaab, 33:35).
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksaanNya), serta tidak mengeraskan suara, di pagi dan sore hari. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Al-A’raaf, 7:205).
Baca artikel selengkapnya

Apakah anda tahu buku ini.
ini adalah salah satu buah karya Syaikh Al-Albani yaitu ENSIKLOPEDIA FATWA Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
yang sangat masyhur.
Anda semua bisa mendownload dengan gratis disini.
Baca Selengkapnya