Hukum Menikah Lain Agama

| Posted in ,

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan antara LAKI-LAKI MUSLIM (ISLAM) dengan WANITA NON MUSLIM (DILUAR ISLAM) apakah sama hukumnya
dengan wanita muslim(Islam) yang menikah dengan laki-laki non muslim (Diluar Islam).

Demikan pertanyaan saya

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Mulyadi rahmat
Baca artikel selengkapnya

Artikel Terkait



Comments (0)

Posting Komentar

isi komentar dibawah ini