Hukum Menikah Lain Agama
| Posted in Fiqih , Pernikahan
Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,
Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan antara LAKI-LAKI MUSLIM (ISLAM) dengan WANITA NON MUSLIM (DILUAR ISLAM) apakah sama hukumnya
dengan wanita muslim(Islam) yang menikah dengan laki-laki non muslim (Diluar Islam).
Demikan pertanyaan saya
Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh
Hormat Saya : Mulyadi rahmat
Baca artikel selengkapnya











Comments (0)
Posting Komentar
isi komentar dibawah ini